Minggu, 29 Desember 2013

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dunia kerja pastinya tak lepas dari resiko terjadinya kecelakaan meskipun resiko yang terjadi bisa saja berbeda  antara tempat yang satu dengan yang lain, seperti halnya kerja bangunan memiliki resiko tinggi dibandingkan yang hanya kerja duduk di kantoran. Namun, untuk menghindari terjadinya kecelakaan itu, berbagai hal tetap harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga tidak terjadinya kerugian baik kerugian bagi pekerja maupun juga harta, dan material.
Salah satu cara pencegahan yang bisa dilakukan pekerja adalah dengan menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri).


Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang memiliki kemampuan untuk meindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.


Kelengkapan Alat Pelindung

Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
  • Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)

Inilah contoh alat pelndung diri yang telah disebutkan :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar